Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aparat kepolisian mendatangi warga wadas saat sedang melakukan mujahadah dan beribadah di masjid setempat.
Aparat kepolisian mendatangi warga wadas saat sedang melakukan mujahadah dan beribadah di masjid setempat. (Foto: Tangkap Layar)

PB PMII Kecam Tindakan Represif Terhadap Pejuang Lingkungan Warga Wadas



Berita Baru, Jakarta – PB PMII secara tegas mengecam tindakan represif kepada pejuang lingkungan Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan batu untuk material uruk Bendungan Bener.

“Bentrokan terjadi di lokasi. Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII mengecam tindakan represif terhadap Warga Wadas penolak tambang,” kata Ketua Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, Ahmad Latif kepada Beritabaru.co, Selasa (8/2).

Pernyataan tersebut merupakan respons PMII terhadap Warga Wadas yang mendapat tindakan kekerasan dan represif dari aparat keamanan saat sedang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan.

Penolakan tersebut, lanjutnya, dilakukan warga saat tim Pertanahan Nasional setempat akan melakukan pematokan lahan yang diproyeksikan sebagai lokasi pertambangan quarry batuan andesit untuk bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Ia menilai, proyek pembangunan bendungan tersebut ke depan sangat mengebiri dan merampas hak serta ruang hidup warga, mata pencaharian, dan ekosistem.

“Aktivitas pertambangan akan mengeruk bukit dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mendatangkan bencana Alam. Di sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan di desa Wadas tidak mempunyai AMDAL,” ungkap Ahmad Latif.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM serta perampasan ruang hidup yang dijalankan dengan memangkas konstitusi. Seperti yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 28 a, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Kami selaku organisasi dari embrio Nahdlatul Ulama sangat sepakat mengenai tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” tambahnya.

Pemerintah, kata Latif, haram mengambil tanah tersebut sebagimana terkadung dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 secara implisit mengatakan rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alam.

Selain itu, ia juga melihat penambangan di bumi Wadas adalah jalan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Padahal, dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal, baik berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” terangnya.

“Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan secara cepat dan tegas. Jangan lagi ada tragedi perampasan hak-hak rakyat dan merugikan rakyat dengan cara apapun,” tegas Ahmad Latif.

Latif melanjutkan bahwa atas nama rakyat, Warga NU, dan PB PMII, pihaknya meminta Kapolda Jateng untuk segera membebaskan warga Wadas yang ditahan.

“Juga meminta kepada Gubernur Jateng untuk menunda pengukuran baik yang sudah disetujui rakyat maupun yang belum setuju atas nama rakyat dan atas nama Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai  selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara,” jelas Latif.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Polda Jateng agar membebaskan para pejuang lingkungan Desa Wadas. “Bebaskan 60 warga yang ditahan, termasuk keluarga/kader PMII. Sebelum amarah rakyat makin melonjak,” tukasnya.