Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin (Foto: Istimewa)

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK



Berita Baru, Jakarta Partai Buruh secara resmi telah menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (3/5).

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan bahwa permohonan uji formil ini secara administratif telah didaftarkan secara online oleh Partai Buruh pada Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2023.

“Kami hari ini kuasa hukum partai buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh, pendaftaran secara fisik, walaupun pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day, 1 Mei 2023. Karena May Day itu jatuhnya hari libur maka terpaksa harus pendaftarannya itu kita lakukan secara online. Tapi harus fisiknya diberikan maka kita baru menyerahkan pada hari ini fisiknya ke MK,” ujar Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).

Menurut Said, momen ini dipilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa Hari Buruh adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam permohonan tersebut, MK telah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

“Kami secara filosofis, teoritis, kaidah hukum kami membuatnya lebih spesifik, lebih terperinci dan komprehensif, dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke MK,” kata dia.

Said mengklaim bahwa pengajuan uji formil yang dilakukan oleh pihaknya memiliki sejumlah perbedaan dengan permohonan yang telah diajukan oleh pihak lain sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada lima alasan yang mendasari pihaknya mengajukan uji formil.

Pertama, UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Menurut Said, hal ini merupakan pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience.

Kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai tidak mempunyai dasar dari sisi konstitusi. Sebab, dibuat dalam keadaan tidak memenuhi syarat kondisi mendesak yang telah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Lalu, materi muatan Perppu Cipta Kerja secara substansi juga dinilai sama saja dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Ketiga, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja disebut tidak memenuhi syarat Partisipasi Masyarakat secara Bermakna atau Meaningful Participation. Said mengatakan bahwa tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalaupun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR.

Keempat, UU Cipta Kerja disebut terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu. Said menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Oktober 2020, sedangkan jangka waktu penerbitan Perppu hanya 30 hari terhitung sejak diterbitkannya Perppu itu sendiri.

Kelima, UU Cipta Kerja dianggap merugikan hak-hak buruh. Said mengatakan bahwa UU tersebut justru memberikan ruang yang lebih besar untuk pengembangan lapangan kerja di Indonesia.