Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korsel
Foto yang diabadikan di Stasiun Seoul di Seoul, Korea Selatan (Korsel), pada 3 Desember 2024 ini menunjukkan sebuah layar yang menampilkan Presiden Kosel Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer dalam sebuah pidato yang disiarkan di televisi. (Xinhua/Yao Qilin)

Parlemen Korsel Batalkan Darurat Militer yang Diumumkan Presiden Yoon Suk-yeol



Berita Baru, Seoul – Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (4/12/2024) menggelar voting untuk membatalkan pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol pada Selasa (3/12/2024), seperti dikutip dari laman Xinhua News. Majelis Nasional (National Assembly) Korsel kemudian menggelar sidang pleno dan mengesahkan resolusi untuk membatalkan darurat militer dengan dihadiri oleh 18 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa dan 172 anggota parlemen dari partai-partai oposisi memberikan suara setuju.

Berdasarkan konstitusi Korsel, presiden harus mencabut dekret darurat militer ketika parlemen yang beranggotakan 300 orang menuntut pembatalannya dengan mayoritas anggota parlemen memberikan suara setuju. Ketua Majelis Nasional Korsel Woo Won-shik mengatakan bahwa presiden harus segera mencabut perintah darurat militer sesuai dengan persetujuan resolusi parlemen, dan menyatakan pengumuman darurat militer tersebut menjadi tidak sah. Woo mengonfirmasi bahwa semua pasukan darurat militer telah meninggalkan gedung parlemen.

Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat, menyatakan penyesalannya yang mendalam atas deklarasi darurat militer sebagai ketua partai yang berkuasa, seraya mengatakan deklarasi inkonstitusional dan ilegal tersebut kehilangan efeknya setelah keputusan parlemen.

Lee Jae-myung, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat (Democratic Party), menyebutkan deklarasi tersebut ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi persyaratan di bawah konstitusi dan darurat militer, serta mendesak kepolisian dan militer untuk kembali bekerja normal karena mengikuti perintah ilegal dan inkonstitusional dari presiden itu sendiri merupakan tindakan ilegal.

Yoon mengumumkan darurat militer dalam sebuah pidato darurat yang disiarkan televisi pada Selasa malam waktu setempat, dengan mengatakan “Saya mengumumkan darurat militer” untuk melenyapkan kekuatan antinegara dan menegakkan tatanan konstitusional yang bebas. Hal tersebut menandai pengumuman darurat militer pertama sejak berakhirnya kepemimpinan diktator militer Korsel pada akhir 1980-an.

Dia menuturkan hal itu merupakan langkah yang tidak dapat dihindari untuk menjamin kebebasan, keamanan, dan keberlanjutan nasional dari kekuatan antinegara yang ingin menggulingkan negara, seraya berjanji akan melenyapkan kekuatan antinegara dan mengembalikan negara ke keadaan normal sesegera mungkin.

Yoon mengkritik parlemen karena mengganggu urusan negara dengan berupaya melakukan pemakzulan terhadap sejumlah pejabat pemerintah, mengerahkan tim jaksa khusus untuk menyelidiki skandal yang melibatkan ibu negara, dan melindungi pemimpin oposisi dari risiko-risiko hukum.

Presiden Korsel itu mengatakan pengumuman darurat militer mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang mengikuti nilai-nilai konstitusional, serta menambahkan bahwa dirinya akan berupaya meminimalkan ketidaknyamanan tersebut.

Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun, yang dilaporkan mengusulkan pengumuman darurat militer tersebut kepada Yoon, memerintahkan pertemuan para komandan utama, dan mendesak militer untuk memperkuat kewaspadaan.

Komando darurat militer mengeluarkan dekret pertamanya yang melarang semua kegiatan politik yang berkaitan dengan parlemen, dewan daerah, dan partai politik, serta pertemuan dan unjuk rasa terkait politik. Dekret tersebut juga melarang berita bohong, manipulasi opini publik, dan hasutan palsu, dengan mengatakan bahwa semua media dan penerbit akan diawasi oleh komando darurat militer.

Semua aksi mogok kerja, aksi yang mengganggu kelancaran aktivitas (go-slow), dan aksi mengumpulkan massa yang mendorong terjadinya kerusuhan sosial dilarang, sementara semua tenaga medis yang melakukan aksi mogok kerja atau meninggalkan pekerjaan medis, seperti dokter residen, diperintahkan untuk kembali bekerja dalam waktu 48 jam.

Bagi yang melanggar dekret tersebut akan ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah serta dihukum berdasarkan darurat militer, ungkap komando tersebut.