Organda Apresiasi Langkah Polri Tangkap Travel Ilegal
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menindak mobil travel ilegal (gelap) seiring dengan larangan mudik lebaran 2021.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakah bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid-19.
“Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19,” kata Ateng dalam keterangan tertulis dikutip Senin (3/5/2021).
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tepat untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi Covid-19. Pada dasarnya, lanjut Ateng, hukum harus ditegakkan apapun resikonya.
“Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah,” ujar Ateng.
Sementara itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri dan mengapresiasi para PO bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran,” tandas Ateng.
Lebih lanjut, Ateng menggambarkan transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan.
Menyikapi fenomena angkutan ilegal, DPP Organda mempersilakan para pelaku angkutan ilegal (gelap) yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perijinan sesuai ketentuan.