Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang
Berita Baru, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan bahwa ada potensi maladministrasi yang terkait dengan rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang. Potensi ini melibatkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) serta Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam).
Dalam keterangan resmi, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada permintaan keterangan dari pihak yang terdampak dan pemeriksaan lapangan terhadap perkampungan tua di Kota Batam.
Ia menambahkan bahwa potensi maladministrasi ini melibatkan rencana pengalokasian lahan yang belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Johanes dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023),
Selain itu, Ombudsman juga menentang penggunaan kekuatan represif dalam pengamanan di Pulau Rempang, termasuk penggunaan gas air mata. Johanes mengatakan bahwa tindakan seperti itu hanya akan meningkatkan konflik yang sudah ada.
“Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka,” katanya.
Ombudsman akan terus mendalami masalah ini dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk BP Batam, Pemkot Batam, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya. Mereka juga akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk memberikan tindakan korektif.
Kawasan Pulau Rempang direncanakan untuk dikembangkan menjadi Rempang Eco City, namun pengembangan ini terganjal oleh konflik agraria akibat penolakan relokasi oleh masyarakat setempat.