Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jokowi Firli kpk
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

Ombudsman Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Jika Tidak Kooperatif dalam Klarifikasi



Berita Baru, Jakarta Ombudsman RI membuka kemungkinan untuk menjemput paksa Ketua KPK, Firli Bahuri, beserta timnya sebagai respons terhadap sikap tidak kooperatif mereka dalam memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa upaya tersebut telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terlapor dan saksi yang dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memaksa kehadiran mereka.

“Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran,” ujar Robert dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (31/5/2023).

Robert menegaskan bahwa opsi pemanggilan paksa akan dilakukan jika Firli Cs dengan sengaja menghindari proses klarifikasi. Hal ini terkait dengan ketidakhadiran mereka yang disinyalir memiliki unsur kesengajaan, terutama jika terdapat surat tertulis yang menolak kehadiran dan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” terang dia.

Selain pemanggilan paksa, Ombudsman juga memberikan opsi klarifikasi secara tertulis yang dapat diambil oleh Firli Cs. Opsi ini akan dilakukan jika terlapor tidak dapat hadir dalam pemanggilan dikarenakan alasan kerahasiaan identitas atau berada di tempat yang jauh.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa Ombudsman dapat menggunakan berbagai metode seperti telepon atau surat menyurat, jika informasi yang diberikan dalam klarifikasi tersebut memenuhi kebutuhan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ombudsman.

KPK telah memberikan tanggapan terkait proses yang dilakukan oleh Ombudsman. Menurut KPK, permasalahan Endar bukanlah ranah Ombudsman, melainkan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Ombudsman tidak dapat dipenuhi.

Sebelumnya, Endar telah melaporkan Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut mengungkapkan adanya tindakan malaadministrasi yang meliputi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menekankan adanya pola intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang berulang, yang melibatkan pemecatan orang-orang yang berupaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.