Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Oknum Wartawan Peras Kades di Gresik Ditangkap Polisi

Oknum Wartawan Peras Kades di Gresik Ditangkap Polisi



Berita Baru, Gresik – Seorang oknum mengaku wartawan media online ditangkap polisi. Laki-laki bernama GS (41) itu ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa, Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. 

Awalnya, pelaku datang ke Balai Desa Kramat dan ditemui Moh Fauzi (62) kepada desa setempat pada tanggal 16 Maret 2021. Kala pertemuan itu, pelaku mengeluarkan nada ancaman.

“Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi,” ancam pelaku.

Mendengar ancaman itu, Kades lalu memberinya uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Namun seketika ditolak mentah-mentah oleh pelaku. “Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening.” jawabnya.

Tak kunjung ada transferan di rekeningnya, pelaku geram dan kembali mengirim pesan singkat WhatsApp kepada Kades pada tanggal 18 Maret 2021. 

“Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan,” nadanya menakuti.

Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku melalui mesin ATM.

Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduksampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu.” kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9).

Ia menerangkan, anggota unit Reskrim Polsek Duduksampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan didalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara,” beber Bambang.

Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi, Polisi juga menyita satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.

GS hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancara awak media. “Menyesal pak saya menyesal.” katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.

Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.

Sedangkan ia tidak menerima gaji dari tempatnya bekerja sebagai wartawan media online lokal Surabaya, Gresik, Lamongan. Nyambi menjadi makelar jual beli motor juga dilakoninya untuk menyambung hidup.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.

“Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau.” pungkasnya.