Oknum DPRD Bantul Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Seleksi CPNS
Berita Baru, Daerah – Oknum DPRD Bantul dengan inisial ESJ (37 tahun) dilaporkan kepada pihak berwajib atas skandal penipuan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
ESJ yang tinggal di Sewon, Bangunjiwo, Bantul, dilaporkan oleh Eko Prasetyo selaku korban dari penipuan itu.
Eko yang dulu menjadi pendukung setia dan terlibat dalam kampanye pemenangan ESJ saat Pemilu DPRD Kabupaten Bantul itu, dijanjikan bahwa istri dan adiknya akan memperoleh kemudahan dalam lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 yang lalu.
Eko menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh ESJ bahwa adik dan istrinya akan mudah lulus seleksi CPNS, baik sebagai Guru Bahasa Inggris maupun Jaksa, dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 700.000.000. Uang tersebut dibagi menjadi Rp 425.000.000 untuk peluang menjadi jaksa dan Rp 275.000.000 untuk peluang menjadi Guru Bahasa Inggris. ESJ bahkan menjanjikan pengembalian uang jika janji tersebut tidak terpenuhi.
Namun, setelah Eko menyerahkan uang tersebut, ternyata semua janji tersebut hanyalah tipuan belaka. Upaya untuk menghubungi ESJ tidak pernah direspons, dan kini Eko menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke Polda DIY.
Eko sangat menyayangkan pihak-pihak yang masih saja mencari keuntungan dengan menjadi makelar CPNS.
“Perbuatan makelar tersebut tentunya mencederai prinsip seleksi CPNS yang terbuka, transparan dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan makelar sebagaimana diatas juga ternyata diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan wakil rakyat dari kabupaten bantul, Provinsi D.I Yogyakarta,” ujarnya.
Gyovani Sarwolfram SH, kuasa hukum Eko Prasetyo dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, menambahkan bahwa sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum, pihaknya telah memberikan somasi kepada ESJ. Namun, tidak ada tanggapan dari ESJ terkait somasi tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah berupaya mendatangi DPRD Kabupaten Bantul untuk meminta pertemuan dengan ESJ. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas sikap ESJ terhadap masyarakat dan aduan yang diajukan oleh Eko Prasetyo. Hal ini diperlukan mengingat ESJ adalah seorang anggota DPRD yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan dan perilakunya terhadap konstituennya.
“Kami adukan ke mahkamah kehormatan dan mendapat respon. Selanjutnya kami mengadakan pertemuan dengan DPRD Bantul, kesimpulannya diserahkan kepada korban dan kuasa hukumnya. Sehingga kami hari ini melaporkan terduga pelaku ke Polda DIY atas tuduhan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372KUHPidana tentang Penggelapan dan 378 KUHPidana tentang Penipuan,” pungkasnya.