Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK dan SWI Berhasil Berantas 155 Pinjol Ilegal

OJK dan SWI Berhasil Berantas 155 Pinjol Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga akhir Mei 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa hingga tanggal 31 Mei 2023, SWI telah menghentikan kegiatan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan.

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Selama periode Januari hingga 31 Mei 2023, OJK menerima total 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan yang menunjukkan indikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang diajukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 pengaduan berasal dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan berasal dari sektor perbankan, dan sisanya merupakan pengaduan dari sektor pasar modal.

Menanggapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, OJK juga telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil mencapai 162.528 peserta di seluruh Indonesia hingga 31 Mei 2023. Salah satu contohnya adalah Sikapi Uangmu, sebuah saluran komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang secara khusus menyediakan konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital. Hingga saat ini, Sikapi Uangmu telah berhasil mempublikasikan sebanyak 174 konten edukasi keuangan.

Selain itu, OJK juga berupaya menangani isu perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan mendorong literasi dan inklusi keuangan yang merata melalui program-program edukasi secara offline maupun online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.