Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rofiah

Nur Rofiah: Melawan Kekerasan Seksual Adalah Misi Kerasulan



Berita Baru, Jakarta – Dosen Pascasarjana Konsentrasi Ilmu Tafsir Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta Nur Rofiah menegaskan bahwa segala macam upaya perlawanan terhadap praktik kekerasan seksual merupakan bagian dari misi kerasulan.

Pasalnya, kekerasan seksual adalah sebentuk penghambaan pada selain Tuhan, yakni pada hasrat seksual.

“Dari sini jelas bahwa itu adalah kezaliman yang dampaknya tidak saja pada mafsadat, tapi juga mudlarat,” ungkapnya melalui akun resmi Facebook, Sabtu (15/1).

Berpijak pada asumsi bahwa setiap praktik syirik berimbas keburukan, Rofiah menilai bahwa yang terkena dampak buruk dari kekerasan seksual tidak saja korban, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Lebih dari itu, dari segi pelaku pun sebenarnya pihak keluarganya sendiri tidak akan rela mendapati dirinya menjadi predator seksual.

“Yakinlah bahwa siapa pun, termasuk predator seksual, bahkan predator yang menyalahgunakan otoritas keagamaan, tidak akan rela keluarganya menjadi pelaku, apalagi korban kekerasan seksual,” tandas Rofiah.

Untuk itu, lanjutnya, ketika ada bangsa yang berkenan berjuang untuk merumuskan kebijakan yang menentang segala model kekerasan seksual, maka tidak lain itu adalah bangsa yang sedang mengemban misi kerasulan.

Pada dasarnya, poros perjuangan semacam ini adalah tauhid. Dalam sepanjang sejarah Islam, amunisi para rasul untuk berjuang malawan demagog di masanya masing-masing adalah tauhid.

Rofiah memberi contoh Nabi Musa. Musa berani dan berhasil menggetarkan Firaun yang menuhankan kekuasaan atau jabatannya karena Musa berpegang pada tauhid yang diembannya, yakni satu-satunya Tuhan hanyalah Allah.

Jadi, ketika ada pihak yang berlaku syirik, maka adalah pantas dan harus dilawan. “Kenapa? Sebab tadi, bahwa perilaku syirik pasti membawa keburukan bagi orang lain,” kata Rofiah.

Terakhir, Rofiah menghimbau pada Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk senantiasa mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

“Kami dari Jaringan KUPI sudah sepakat bahwa hukum melakukan kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan adalah Haram!” pungkas Rofiah.