Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MPR: PPHN Penting untuk Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN
Diskusi Empat Pilar dengan tema ‘Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara’, Rabu (1/3). (Foto: dok. MPR)

MPR: PPHN Penting untuk Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN



Berita Baru, Jakarta – Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah suatu dokumen yang berisi visi, misi, dan arah kebijakan negara yang ditetapkan oleh pemerintah dalam jangka panjang. Dokumen ini menggambarkan tujuan jangka panjang negara serta arah kebijakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Muhammad Fauzi mengemukakan bahwa PPHN dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor maupun masyarakat terkait pembangunan tersebut. 

Menurut Fauzi, dengan adanya PPHN, kebijakan pembangunan IKN Nusantara dapat terintegrasi dengan baik dengan tujuan jangka panjang negara, serta terjamin keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan tersebut. Sehingga bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap kepastian proyek IKN.

“Segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? Dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa, semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Fauzi dalam diskusi Empat Pilar dengan tema ‘Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara’, dikutip Kamis (2/3).

Fauzi mengakui terkadang muncul ego pada rezim pemerintahan berikutnya yaitu bisa menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurut dia, pembangunan IKN Nusantara bukan atas kehendak pribadi Presiden namun merupakan produk pemerintahan.

“Program pembangunan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan. Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya,” ujarnya.

Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari ‘kunci’ penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.

Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengakui sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor terkait bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.

“Tapi kalau kita sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU No. 3 Tahun 2022, maka siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu. Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN maka UU itu harus diubah bila tidak direvisi maka bisa dikatakan melanggar UU,” katanya.

Menurut dia, untuk membangun sebuah negara memang perlu haluan, landasan utamanya adalah UUD NRI Tahun 1945 karena saat ini adalah kesempatan untuk membangun IKN dengan konsep yang utuh sebagai sebuah ibu kota negara.

“Untuk mewujudkannya perlu proses yang panjang, dan dimasukkan dalam haluan negara untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa membangun secara berkesinambungan,” pungkasnya.