MKMK Gelar Sidang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Berita Baru, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan rapat perdana untuk melakukan klarifikasi terhadap para pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi. Rapat ini dianggap penting untuk menjawab sorotan publik yang tengah tertuju pada MK sebagai lembaga.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini, isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Kamis (26/10/2023).
Jimly menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang telah masuk. Namun, ada beberapa laporan yang telah masuk sebelum MK mengeluarkan putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Namun, hal ini menunjukkan adanya masalah dalam hal waktu. Kami telah mempelajari, kami baru dilantik kemarin, namun kami mendapati bahwa beberapa laporan telah masuk sejak Agustus, sebelum MK mengeluarkan putusan,” tegas Jimly.
“Ada laporan dengan tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16 dan 18 Agustus. Semua ini sebelum putusan MK, dan menurut MKMK, laporan harus didaftarkan. Namun, hingga saat ini, tidak ada satupun tanda terima yang diterima,” tambahnya.
Sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilakukan setelah MK menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dari enam gugatan yang diajukan, hanya satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. yang dikabulkan oleh MK. Putusan tersebut dikeluarkan dengan nomor register 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini memunculkan berbagai pendapat dari para hakim MK dan menuai kontroversi.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa Ketua MK Anwar Usman memudahkan jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan MK yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.