Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cadangan Devisa Dapat Dipakai Tangani COVID-19

Cadangan Devisa Dapat Dipakai Tangani COVID-19



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah merumuskan Surat Edaran dan Peraturan.

Surat Edaran dimaksudkan sebagai arahan bagi Kementerian/Lembaga (KL) untuk realokasi dan reprogramming belanja dalam rangka penanganan virus COVID-19.

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyesuaikan penggunaan dana transfer ke daerah dalam mencegah dan menangani COVID-19.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menilai kedua instrumen kebijakan yang akan dikeluarkan Menkeu tersebut telah cukup.

“Permenkeu dan SE adalah acuan bagi K/L dan Pemda agar mempunyai legal-basis dlm alokasi-realokasi anggaran yg ada agar bisa digunakan untuk penanganan COVID-19, tanpa Permenkeu dan SE akan sulit bergerak”. Tutur Maftuchan dalam wawancara tertulis dengan beritabaru.co, pada Minggu jelang tengah malam (15/3).

Meskipun begitu, ia memberikan catatan cukup kritis terkait ketercukupan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut, karena ada kemungkinan berlangsung lama.

“Yang harus dipastikan adalah anggaran yang dialokasikan memadai untuk penanganan COVID-19 yang mungkin akan memakan waktu lama”. Lanjut Maftuch.

Yang paling menarik dari tanggapan Maftuch adalah langkah antisipasi jika APBN dan APBD tidak mencukupi untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.

Menurutnya pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia, agar dapat menggunakan cadangan devisa negara.

“Memanfaatkan cadangan devisa agar dapat dipergunakan jika kondisi negara mengalami suatu keadaan darurat karena COVID-19”. Pungkasnya.