Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MKD Janji Proses Laporan Soal 55 Anggota DPR Tidak Lapor LHKPN
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun (Foto: Istimewa)

MKD Janji Proses Laporan Soal 55 Anggota DPR Tidak Lapor LHKPN



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 55 anggota dewan yang diduga tidak patuh dalam melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa MKD telah menerima dan memeriksa laporan tersebut dan bakal memanggil para pihak terlapor dalam kasus tersebut.

“Rekomendasi tersebut MKD melakukan suatu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan,” kata Adang, Kamis (13/4/2023).

Hasil pemeriksaan akan mengerucut pada kesimpulan tentang sanksi yang akan dijatuhkan, baik berupa lisan, tertulis, atau pemindahan sebagai alat kelengkapan dewan.

“Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan 55 anggota DPR ke MKD atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari periode 2019 hingga 2021. Dari jumlah total, empat terlapor adalah pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, dua pimpinan Baleg, dua pimpinan badan anggaran, tiga pimpinan BURT, dua pimpinan BKSAP, dua pimpinan BAKN, dan tiga pimpinan MKD.

ICW juga menemukan delapan orang yang tidak pernah melaporkan LHKPN pada periode tersebut, sehingga total terlapor adalah 55 orang. MKD akan menyikapi laporan tersebut berdasarkan payung hukum yang ada.