MK Tolak Tanggapi Desakan soal Sistem Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Perdebatan sistem pemilu proporsional tertutup terus bergulir. Terbaru, fraksi-fraksi di DPR mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.
Namun demikian, MK enggan untuk memberikan tanggapan sebab proses persidangan JR sistem pemilu proporsional terbuka masih berlangsung.
“Karena isu ini sedang dalam proses persidangan di MK, maka kami tidak boleh dan tidak akan memberikan tanggapan,” kata Jubir MK Fajar Laksono, Rabu (4/1), sebagaimana dikutip dari Detik.
Fajar menegaskan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden. “MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” sambung Fajar.
Diketahui sebelumnya, terdapat 8 fraksi di DPR RI yang meminta MK tidak mengabulkan gugatan judicial review dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.
Di antaranya 8 fraksi itu Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani 3 poin pernyataan sikap tersebut.
Ketiga poin sikap tersebut diantara:
- Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
- Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia
- Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
“Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tulis Fraksi.