MK Tolak Permohonan Uji Materiil Pasal PPDB
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemohon, Leonardo Siahaan, mengajukan permohonan ini untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lain yang dianggapnya sulit bagi peserta didik memperoleh pendidikan.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun, pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan bahwa permohonan ini sudah jelas, sehingga tidak ada urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak terkait.
Manahan juga menekankan bahwa permohonan ini berkaitan dengan keinginan agar Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.
Namun, MK berpendapat bahwa sistem zonasi adalah salah satu metode dalam penerimaan peserta didik baru, dan permasalahan yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Pasal tersebut telah memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Leonardo Siahaan mengungkapkan bahwa sistem zonasi dalam PPDB menyebabkan trauma pada adik-adiknya saat mendaftar di sekolah negeri. Namun, MK menilai bahwa hadirnya sistem zonasi tidak berhubungan dengan isu konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003.
Dengan putusan ini, sistem zonasi dalam PPDB tetap berlaku, dan MK membuka jalan bagi penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan metode ini.