Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW MK
Hakim MK (Foto: Istimewa)

MK Tolak Permohonan Uji Materi Presidential Threshold



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan lainnya yang ingin membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK, Anwar Usman, dalam membacakan putusan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan ini, dan oleh karena itu, permohonan mereka tidak dapat diterima oleh MK.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Perbedaan pendapat terjadi di dalam MK, dengan Hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terkait kedudukan hukum para pemohon dan pemohon lainnya. Mereka juga memiliki pendapat yang berbeda terhadap pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, Partai Buruh dan lainnya berharap agar Pasal 222 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945, terutama jika tidak diartikan sebagai “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”