Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Tolak Enam Gugatan UU IKN
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

MK Tolak Enam Gugatan UU IKN



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan enam perkara gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan itu terdiri dari empat gugatan uji formil dan dua uji formil dan materiil.

“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim MK, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam tenggat waktu, namun oleh karena permohonan pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak memperimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon,” ujar Aswanto.

Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional secara langsung terhadap penggugat atas perkara yang diajukan.

Pemohon dikatakan tidak dapat membedakan secara khusus dan menguraikan dengan jelas soal persoalan pertautan potensi kerugian pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas UU No 3 Tahun 2022 secara formil.

Adapun secara rinci, enam perkara pengujian UU IKN yang diputuskan hari ini dimulai dengan perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Keduanya adalah penggugat yang mengajukan uji formil sekaligus materiil.

Kemudian, pembacaan putusan dilanjutkan dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang dan perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atas nama pemohon Damai Hari Lubis.

Setelah itu, perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 diajukan seorang bernama Anah Mardianah. Tidak dapat diterima karena diajukan pada 1 April 2022 yang telah melewati tenggat pengajuan uji formil.

Gugatan dengan nomor 54/PUU-XX/2022 dari pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat uji formil.