Mitigasi Cyber Security di Negara Indonesia dalam Kajian Ketahanan Nasional
Opini: Mifdal Zusron Alfaqi
Dosen Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang dan Peneliti Yayasan Oase Cakrawala Nusantara
Fenomena dan Nomena Cyber Security:
Menganalisis terkait mitigasi Cyber Security di era kemajuan teknologi informasi (IT) menjadi pembahasan yang sangat menarik, hal ini dikarenakan bagaimana pada era kemajuan IT terjadi pergeseran strategi pertahanan dan keamanan nasional maupun dalam hubungan internasional. Tantangan dalam mengatasi Cyber Security sangat menantang apalagi ketika kita berangkat dari definisi terkait dengan Cyber ini saja tidak memiliki definisi secara pasti, begitu pula dengan definisi kemanan yang masih belum memiliki definisi secara pasti dan jelas (Buzan, 1998). Ancaman Cyber Security adalah sebuah ancaman yang datang dari dunia maya yang bersifat borderless yang tidak nampak tapi memiliki dampak yang luar biasa, maka ancaman Cyber Cyber Security tidak bisa ditangani dengan instrumen negara seperti militer dan harus memiliki bentuk mitigasi yang berkelanjutan.
Mitigasi terkait dengan Cyber Security harus dilakukan oleh negara-negara modern sebagai bentuk antisipasi ancaman dalam dimensi kehidupan yang diakibatkan oleh perkembangan IT yang cepat. Mitigasi yang tepat dalam mengatasi Cyber Security akan berdampak pada sistem pertahanan dan keamanan negara mengingat semua data negara akibat dari adanya perkembangan IT sudah terdigitalisasi semua, seperti data penduduk, sistem politik, ekonomi dan beberapa dimensi kehidupan berbangsa dan bernagara lainnya.
Tipologi terkait dengan ancaman nyata terhadap Cyber Security memiliki tiga jenis, yaitu cyber crime, cyber war, dan cyber terrorism. cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan IT. cyber war merupakan bentuk perang versi digital seperti serangan malware dan peretasan pada situs-situs negara dengan tujuan untuk merusak data suatu negara tertentu. cyber terrorism merupakan bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan IT sebagai alat untuk menyebarkan ideologi trans nasional, memberikan ketakutan tertentu dan mengarahkan ke ideologi trans nasional (Ramadhan, 2019).
Ketiga bentuk ancaman terhadap Cyber Security secara data meningkat tajam di era kemajuan IT seperti sekarang, data yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terdapat 190 Juta serangan Cyber di Indonesia pada tahun 2021. Serangan Cyber tersebut naik empat kali lipat dibanding dengan data 2019 sebesar 39 juta, pandemi covid 19 memberikan dampak terhadap serangan Cyber dikarenakan penggunaan internet pada saat pandemi sangat tinggi. Penanganan Cyber Security dalam konteks ketahanan nasional memiliki tantangan besar karena belum adanya dasar hukum Cyber Security, kurangnya tenaga professional, serta kerjasama dalam negeri dan dunia internasional. Klasifikasi masalah Cyber Security di Indonesia dalam kajian ketahanan nasional yaitu: 1) Lemahnya pemahaman penyelenggara negara terhadap Cyber Security yang memerlukan pembahasan penggunaan layanan yang servernya ada di luar negeri diperlukan adanya penggunaan perlindungan yang kuat berupa secured system. 2) Legalitas penanganan kasus kejahatan Cyber. 3) Pola kejadian Cyber Crime sangat cepat sehingga sulit untuk di tangani. 4) Tata Kelola kelembagaan Cyber Security nasional masih terbatas. 5) Rendahnya pemahaman dan kesadaran akan adanya Cyber War. 6) Masih lemahnya industri dalam negeri untuk membuat perangkat keras hardware yang bisa digunakan untuk Cyber Security (Budi, 2021).
Geopolitik dan Geostrategi
Kemajuan IT memberikan pengaruh baru terhadap kajian geopolitik dan geostrategi, pada era masyarakat transformatif dan disrupsi kepentingan negara cenderung lebih kontans. IT sebagai senjata baru bisa di manfaatkan untuk senjata baru dalam mencapai geopolitik dan geostrategi suatu negara yang berdaulat. Di sisi positif kemajuan IT memberikan dampak kemudahan bagi masyarakat untuk mencari dan mengakses informasi. Geopolitik dan geostrategi merupakan kondisi dinamis suatu negara untuk memahami dunia, definisi tentang geopolitik dan geostrategi juga berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Mulai dari geopolitik dan geostrategi klasik, kritis, hingga post-modern, karena geopolitik dan geostrategi bagi negara untuk mengatur nasib strategis suatu negara (Douzet, 2015). Kemajuan IT menjadi ruang strategis untuk melancarkan geopolitik dan geostrategi suatu negara yang diwakili oleh dampak ekspanasi dan interkoneksi dari kemajuan IT.
Kemajuan IT juga memberikan dinamika tersendiri dalam kajian geopolitik dan geostrategi suatu negara, ketergantungan dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung pada sistem IT. Sektor publik, industri, perbankan, perniagaan, infrastruktur, hingga ketahanan negara sangat bergantung pada sistem IT, ketergantungan yang tinggi tersebut memberikan kerentanan terhadap geopolitik dan geostrategi Negara Indonesia. Serangan terhadapan sistem IT menjadi sebuah ancaman terhadap data yang ada menjadi tantangan tersendiri dalam bidang asta gatra ketahanan nasional Indonesia. Peningkatan keamanan atas dinamika kemajuan IT dalam kajian geopolitik dan geostrategi adalah dengan penguatan sistem IT, salah satu konsep yang bisa dilakukan adalah dengan Six Ware Cyber Securty Framework (SWCSF) atau lebih dikenal dengan istilah Six Ware. Konsep tersebut merupakan salah satu sistem pertahanan dan keamanan cyber pada suatu data negara. Six Ware berkontribusi untuk menyamakan pemikiran, pengertian, dan pemahaman pengguna dalam mengelola data negara yang beresiko tinggi terhadap serangan kejahatan cyber. Jadi Six Ware merupakan sebuah sistem IT yang dapat dipakai untuk menangkal serangan kejahata cyber dengan cara memperkuat sistem IT terhadap serangan malware, peretasan, dan kejahatan cyber lainnya (Gultom, 2021).
Studi Kawasan dan Isu Strategis Serta Perkembangannya
Indonesia masuk dalam kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN. Pembahasan mengenai Cyber Security Indonesia yang ditinjau dari studi Kawasan dan isu strategis serta perkembangannya bisa di mulai dengan mengkaji bagaimana kondisi dinamis perkembangan IT di Kawasan Asia Tenggara yang tentu akan mempengaruhi kekuatan Cyber Security yang ada di Indonesia. Melihat Kawasan Asia Tenggara pada prinsipnya sudah memiliki ASEAN ICT master plan 2012 yang memiliki tujuan untuk memperkuat dan memberi perlindungan terhadap sistem IT dalam menyambut masyarakat ekonomi ASEAN 2015. Akan tetapi kondisi tersebut belum bisa memberi perlindungan secara pasti terhadap perlindungan Cyber Security secara menyeluruh. Pada saat ini penguasa IT di Kawasan Asia Tenggara berpusat pada Negara Singapura, akan tetapi pusat IT di Singapura juga tidak terlepas dari ancaman kejahatan Cyber (Ramadhan, 2019).
Dinamika utama yang terjadi di Kawasan Asia Tenggara terkait dengan sistem IT adalah belum meratanya kemampuan sistem IT pada masing-masing anggota negaranya. Maka dari itu Kawasan Asia Tenggara memiliki kerentanan terhadap Cyber Security dan memerlukan pembenahan. Bentuk ancaman serius dalam kawasan Asia Tenggara adalah Cyber Terorism yang mengganggu terhadap stabilitas politik, dan ancaman tersebut juga masuk ke dalam studi kawasan wilayah Negara Indonesia, di mana beberapakali ancaman Cyber Terorism mengancam negara Indonesia melalui IT. Salah satu contoh yang ada adalah apa yang telah diungkapkan oleh Kapolri (Kominfo, 2016) bahwa banyak perekrutan anggota teroris dengan memanfaatkan akun media sosial, kasus lain adalah adanya pelatihan dan cara merakit BOM melalui kanal youtube yang tersebar melalui situs-situs dan jejaring media sosial. Peristiwa tersebut tentu menjadi masalah serius dalam kajian pertahanan dan kemanan negara dalam menjaga dan merawat Indonesia dalam bingkai NKRI. Sebuah negara yang tidak mampu melakukan pertahanan dalam aspek digital di era sekarang, maka negara tersebut akan berdampak pada pertahanan negara secara menyeluruh, maka dinamika ini harus di selesaikan dengan penguatan pertahanan negara di bidang Cyber Security dengan melakukan penguatan di dalam dan dan luar negeri.
Hubungan antar negara di Kawasan Asia Tenggara harus terus ditingkatkan dalam bidang penguatan Cyber Security, strategi dalam penguatan yang bisa dilakukan oleh negara-negara di kawasa Asia Tenggara adalah dengan cara menggabungkan strategi selp-help. Secara madiri negara-negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia perlu melakukan kekuatannya secara teknologi, akan tetapi dalam mengatasi ancaman cyber secara dinamis tidak bisa di atasi dengan individualis. Perlu adanya pola kerjasama multilateral yang menyambung satu sama lain, dampaknya dari Kerjasama tersebut negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN dapat mencapai common interest dalam rangka penguatan Cyber Security (Ramadhan, 2019).
Daftar Pusata
Budi, Eko, Dkk. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security To Achieve National Security in Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia. Yogyakarta: Vol. 3. Tahun 2021
Buzan, Barry dkk. (1998). Security: A New Framework of Analysis. Colorado: Lynne Rienner Cavelty, Myriam Dunn. (2014). Cyber Threats dalam Victor Mauer & Myriam Dunn Cavelty (ed), The Routledge Handbook of Security Studies. New York: Routledge
Douzet, Frederick, (2015). “Understanding Cyberspace with Geopolitics”, Herodote, 152(1): 3- 21.
Gultom, Rudy. (2021). Cyber warfare: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?. Jakarta: UNHAN PERS
Kominfo. (2016). Kapolri: Ada terorisme siber, rekrutmen & pelatihan bom lewat online. (online): https://www.kominfo.go.id/content/detail/8523/kapolri-ada-terorisme-siber-rekrutmen-pelatihan-bom-lewat-online/0/sorotan_media
Ramadhan, Iqbal. (2019). Strategi Keamanan Cyber Scurity di Kawasan Asia Tenggara: Self-Help atau Multikulturalism?. Jurnal Asia Pasific Studies. Vol. 3 No. 2 E-ISSN. 2580 7048