Millennial Speak Up Soroti Kasus Pasal Karet UU ITE Yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Baru, Jakarta – Mengeluh soal pengalamannya melakukan perawatan di sebuah klinik, Stella Monica Hendrawan malah dikriminalisasi dengan UU ITE. Stella didakwa melakukan pencemaran nama baik dan menjalani sidang pertamanya pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Founder Millennial Speak Up, Tegar Herlambang mengatakan seharusnya perlindungan konsumen melindungi Stella dari kasus tersebut.
“Stella juga menyampaikan dengan kepentingan umum, sehingga Pasal 310 ayat (3) KUHP berlaku dan tidak dapat dianggap pencemaran nama baik jika untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya Stella dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella berhak untuk menyampaikan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
“Oleh karena itu Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dipakai dalam kasus tersebut. Terlebih dengan telegram Kapolri harus diselesaikan dengan metode keadilan restoratif dulu untuk Pasal 27 ayat (3),” imbuh Muhammad Fatahillah Akbar selaku Pembina Millennial Speak Up.
Banyak kasus serupa yang berhubungan dengan UU ITE membuat banyak aktivis geram akan adanya pasal karet didalam UU ITE, ditambah dengan narasi Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat agar lebih aktif menyampaikan kritik beberapa pekan lalu
“Namanya juga penegakan hukum, tindakan otoritas memang penafsiran yang lebih bersifat subjektif,” tutur Dosen Fakultas Hukum UGM itu.