Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri LHK Segel 48 Perusahaan Perkebunan Terkait Karhutla

Menteri LHK Segel 48 Perusahaan Perkebunan Terkait Karhutla



Berita Baru, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengumumkan bahwa Kementeriannya telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, setidaknya ada 48 perusahaan yang telah disegel.

“Kementerian LHK melalui Ditjen Gakkum telah melakukan penyegelan terhadap setidaknya ada 48 perusahaan yang melakukan praktek membuka lahan lewat pembakaran lahan,” ujar Siti Nurbaya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, ia juga menyatakan ada sekitar 230 hingga 260 perusahaan lainnya yang telah diberikan peringatan oleh kementerian, meskipun rincian pelanggaran mereka tidak diungkapkan.

Siti Nurbaya menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengantisipasi dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap dan penurunan kualitas udara. Kementerian LHK mencatat sekitar tujuh ribu titik panas atau hot spot di seluruh Indonesia berdasarkan data terbaru tahun ini.

Sebelumnya, pada tahun 2015, jumlah titik panas mencapai 70 ribu, yang jauh lebih tinggi. Siti Nurbaya mengakui kebingungannya terkait penurunan kualitas udara dan meningkatnya kebakaran hutan dan lahan saat ini.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, menjelaskan bahwa seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan telah diperintahkan untuk memonitor dan memverifikasi lapangan serta melakukan penyelidikan terkait karhutla di area perusahaan perkebunan dan wilayah yang dikuasai oleh masyarakat.

Sani menambahkan bahwa berbagai instrumen penegakan hukum akan digunakan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam karhutla, termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.