Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendapatkan Uang dari Tiktok Shop

Menkop UKM Tekankan Pentingnya Larangan TikTok sebagai Platform Jualan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menyoroti pentingnya larangan penggunaan TikTok sebagai platform jualan di Indonesia, seiring dengan langkah yang telah diambil oleh Amerika Serikat (AS) dan India.

Teten menegaskan bahwa sementara jualan online diizinkan, harus ada pemisahan antara aktivitas jualan dan media sosial.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023) Teten mengatakan, “India pun berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? Amerika juga melarang TikTok. Jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Di kita, media sosial, dia juga jualan.”

Teten juga menyoroti temuan dari survei dan riset yang menunjukkan bahwa pembelian online sering kali dipengaruhi oleh diskusi di media sosial. Selain itu, ia mengkhawatirkan adanya potensi monopoli terkait sistem pembayaran, pembiayaan, dan logistik dalam platform seperti TikTok.

Menkop UKM juga mengkritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menurutnya kurang memerhatikan kasus perdagangan lintas negara yang berdampak merugikan UMKM di Indonesia. Ia berencana untuk segera bertemu dengan pejabat KPPU guna mengatasi isu ini.

Di sisi lain, Teten meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk memperketat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 khusus portal web dan/atau platform digital nonprofit. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang-barang impor langsung dijual di marketplace.

Bahlil Lahadalia mendukung permintaan tersebut dan mengakui bahwa Indonesia memiliki pasar yang besar, tetapi perlu menguatkan aturan yang melindungi produk-produk lokal. Ia menegaskan pentingnya memiliki aturan yang memadai dan telah mengambil tindakan untuk menghentikan izin KBLI e-commerce bagi platform yang masuk tanpa pendaftaran terlebih dahulu.

Bahlil juga menggarisbawahi bahwa praktik licik seperti menjual produk serupa dengan harga rendah, kemudian mengakuisisi UMKM lokal, dapat merugikan ekosistem bisnis di dalam negeri.