Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko PMK Buka Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

Menko PMK Buka Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan ide untuk menerapkan larangan bagi masyarakat yang ingin pergi ibadah haji lebih dari satu kali dalam seumur hidup.

Menurutnya, langkah ini memiliki tujuan utama untuk mengurangi waktu antrean keberangkatan para calon jemaah ke tanah suci dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” kata Muhadjir dalam pernyataannya di laman resmi Kemenko PMK yang dikutip Jumat (25/8/2023).

Muhadjir menambahkan bahwa wacana ini perlu mendapatkan diskusi lebih lanjut, terutama mengingat semakin banyak calon jemaah haji Indonesia yang telah lanjut usia. Ia percaya bahwa situasi ini dapat memengaruhi kesehatan para calon jemaah.

Data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia di atas 60 tahun. Dari jumlah itu, terdapat 774 jemaah yang meninggal dalam penyelenggaraan haji tahun 2023, dimana mayoritas dari mereka adalah lansia.

Muhadjir menggambarkan implikasi epidemiologis dari data tersebut, bahwa jemaah haji lansia memiliki risiko kematian 7,1 kali lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah haji yang bukan lansia. Penyebab kematian utama di antara jemaah lansia termasuk sepsis atau infeksi yang mengakibatkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau masalah jantung, serta penyakit jantung koroner.

Sehubungan dengan hal ini, Muhadjir mengusulkan transformasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah hingga kembali ke tanah air.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ungkapnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sebelumnya merekomendasikan pada tahun 1984 bahwa ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas.