Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG dalam Kasus Covid-19
Foto: Liputan6

Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG dalam Kasus Covid-19



Berita Baru, Jakarta — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti beberapa istilah yang selama ini digunakan dalam penanganan Covid-19. Diantaranya, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menkes Terawan pada, Senin, 13 Juli 2020.

Dalam bab tiga Kepmenkes yang berisi Surveillans Epidemiologi, poin definisi operasional, Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” tulis dalam Kepmenkes.

Kasus Suspek

Dalam istilah, setidaknya memiliki salah satu dari dua kreteria berikut: Pertama, Orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Kedua, Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.

Kasus Probable

Pada kasus ini yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Kasus Konfirmasi

Istilah konfirmasi memiliki pengertian lebih umum, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua: Pertama, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik). Kedua, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).