Menkes Setuju Tarakan Menerapkan PSBB
Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan tersebut ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020. PSBB ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Setelah tim teknis melakukan kajian maka diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” kata Menteri Terawan melalui keterangan resmi, Senin (20/4).
Selanjutnya Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan kebijakan tersebut dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah. [*]