Menkes Bantah Penghapusan Kelas Layanan BPJS Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi saat meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Budi, Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas layanan tersebut. Meskipun ada penyederhanaan, namun masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Budi juga menekankan bahwa sebelum standarisasi tersebut berlaku, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS perlu ditunggu. Dia menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai tindak lanjut Perpres tentang jaminan kesehatan.
“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” tambahnya.
Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun demikian, penghapusan kelas layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 tidak akan dilakukan.