Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api



Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022, Jumat (14/7).

Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

Namun demikian, Ali tak memberikan informasi lanjut perihal materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik terhadap Menhub Budi. 

Pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lain atas nama M Risal Wasal selaku Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Maulana Yusuf selaku ASN pada Kemenhub

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTU [Putu Sumarjaya] dkk,” ucap Ali.

Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7).

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.