Mendes PDTT Ingin Segera Naikkan Status Pendamping Desa Jadi P3K
Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar gelar Halal Bihalal virtual dengan Pendamping Desa se Indonesia pada hari Rabu, 19 Mei 2021.
Menurut Mendes Halim, mereka adalah bagian dari Kementerian Desa PDTT yang bertugas langsung mendampingi desa. Keberadaan Pendamping Desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.
Gus Menteri, sapaan akrab Mendes Halim, kinerja Pendamping Desa telah terbukti meringankan beban Kementerian Desa dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Kepala Desa.
“terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat. Itulah makanya keberadaan Pendamping Desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal,” kata Mendes Halim.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Halim mengungkap tiga hal yang perlu ditingkatkan dalam Pendamping Desa yang tugasnya semakin menumpuk.
“Yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan,” tulis Gus Menteri dalam akun Instagram pribadinya.
Dilansir dari laman resmi Mendes PDTT, Mendes Halim menginginkan status Pendamping Desa segera dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut P3K.
Dalam proses transformasi nantinya, lanjut Gus Menteri, tidak boleh ada satupun Pendamping Desa yang dibuang atau tidak lolos.
Lebih jauh dia menyebut solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke P3K dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai Pendamping Desa namun dengan status tetap honorer. Dengan demikian, ujarnya, pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu Pendamping Desa berstatus honorer dan P3K.
“Semoga tahun ini bisa segera direalisasikan,” harap Gus Halim. (mkr)