Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat Eselon 1 Kemendes PDTT membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.Jakarta, Kamis (17/3). (Foto: Mugi/Kemendes PDTT)

Mendes Halim: BUM Desa Tidak Boleh Mematikan Usaha Warga Desa



Berita Baru, Jakarta – Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa alah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa. 

Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengkonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022, Kamis (17/3).

“Bukan sebaliknya. Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa mematikan usaha milik warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa,” ungkap Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu.

Menurut Gus Halim, peran BUM Desa yang utama adalah harus mampu mengkonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. 

“Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUM Desa, hal tersebut merupakan bonus. Namun, keberadaan BUM Desa harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran,” paparnya.

Mendes menambahkan, keberadaan BUM Desa harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.

“Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUM Desa justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat,” kata Gus Halim.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini melaporkan  dari 39.854 BUM Desa, yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 unit dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit.

Dari 1.896 BUM Desa Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit.

Sementara itu, dari BUM Desa Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.