Menaker: Pembayaran THR Wajib Selesai H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus selesai paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.
“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata dalam sebuah pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Pembayaran THR paling akhir, satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri),” tegasnya.
Ida menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil oleh perusahaan, sehingga THR dapat diterima 100 persen oleh pekerja sebelum Lebaran tiba.
“Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil),” tegas Ida.
Untuk menampung keluhan karyawan atas perusahaan yang tidak patuh dengan SE terkait lebaran, Kemnaker juga akan membuka posko THR pada pekan depan.
“Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu,” pungkasnya.