Menaker Pastikan Korupsi BP Jamsostek Tidak Pengaruhi Dana Peserta
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tidak akan berpengaruh kepada dana kepesertaan jaminan sosial (Jamsos).
“Saya kira tidak akan begitu terdampak karena kepesertaan Jamsostek ini merupakan amanat Undang-Undang. Kepastian pembayaran manfaatnya (klaim) juga dijamin,” jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Ida menjelaskan sepanjang 2020 ada penurunan kepesertaan, namun hal itu karena dampak pandemi. Seperti diketahui, per kuartal III-2020 BP Jamsostek memiliki kepesertaan 50,4 juta. Padahal September 2019 ada 53,1 juta pekerja.
Menurut Ida tahun ini kepesertaan Jamsostek ditargetkan akan kembali meningkat. Hal itu juga sejalan dengan adanya Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
“Pada 2021, kepesertaan jamsostek ditarget kembali meningkat. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru nanti harus mampu mencapai target tersebut sekaligus mengembalikan trust publik kepada badan (BP Jamsostek),” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, dari berbagai informasi yang didapatkan KSPI, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri, bahkan sebelumnya bernama Jamsostek.
“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaaan,” kata Said dalam keterangan pers, Rabu (20/1).
“Oleh karena itu KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung dibuka secara transparan,” lanjutnya.
Said menyebut, KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi.
Selanjutnya, kata Said, KSPI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai hari ini, Rabu, 20 Januari 2021.
Selain itu, KSPI juga mendesak Dirjen Imigrasi untuk mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan bilamana akan pergi ke luar negeri.
“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kab/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Said.