Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Ida Tegaskan Komitmen Perlindungan ABK Perikanan Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Menaker Ida Tegaskan Komitmen Perlindungan ABK Perikanan Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sangat jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sesuai UU tersebut pelindungan PMI mencakup persiapan sebelum berangkat, selama bekerja hingga setelah kembali ke tanah air. Tidak hanya bagi pribadi PMI, dalam UU/18/2017 juga mengamanatkan perlindungan terhadap keluarga.

“Namun, beragam permasalahan seperti penipuan, penahanan gaji, kerja overtime, kekerasan fisik, dan seksual, kadang masih menimpa sejumlah PMI di negara penempatan,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat menjadi keynote speaker dalam seminar “Pelindungan Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Ikan Asing” yang diselenggarakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Rabu (14/4).

Berdasar permasalahan tersebut, Menaker Ida menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah dan akan terus berupaya serius untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan. Sehingga sangat penting adanya instrumen hukum untuk melindungi PMI.

Menaker Ida Tegaskan Komitmen Perlindungan ABK Perikanan Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menjadi keynote speaker secara viertual dalam seminar “Pelindungan Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Ikan Asing” yang diselenggarakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Rabu (14/4). (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Perempuan kelahiran Mojokerto itu juga menyampaikan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan aturan turunan UU Pelindungan PMI, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

“Rancangan PP-nya telah selesai, kini dalam proses harmonisasi dan dalam proses penetapan,” tulis Ketua Umum PP Fatayat NU periode 2000-2004 dan 2010-2015 dalam akun Instagram pribadinya.

Selain instrumen hukum dan sistem pelindungan yang dibuat, dalam seminar yang diselenggarakan secara virtual ini, Menaker Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing lembaga.

Menurut alumni PMII Jawa Timur ini, sinergi tersebut dibentuk guna memberikan upaya pelindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Dengan harapan akan tercipta pelindungan bagi PMI secara komprehensif. “Termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Sehingga mereka nantinya dapat bekerja secara layak dan terlindungi,” tukas Ida. (MKR)