Menag Kaji Ulang SKB 3 Menteri, Cari Solusi soal Ahmadiyah
Berita Baru, Jakarta – Pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Ahmadiyah kembali dibicarakan usai terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat.
Sementara pemerintah, melalui Kementerian Agama melakukan kajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah tersebut.
“Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari detikcom, Selasa (14/9).
Meski demikian, Gus Yaqut belum mengungkap lebih jauh arah dan opsi-opsi dalam kajian terhadap SKB 3 Menteri itu.
Ia hanya menyatakan kajian belum final, sehingga belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut SKB 3 Menteri itu.
“Masih belum ada keputusan,” tutur Yaqut.
SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Sebelumnya, (Komnas HAM menilai SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah adalah akar dari masalah jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam menyatakan solusi mengatasi konflik tersebut adala dengan mencabut SKB 3 Menteri itu.
“Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu,” kata Choirul Annam, saat jumpa pers virtual, Senin (6/9) lalu.
Sementara, MUI tidak setuju dengan pendapat Komnas HAM. Menurut Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, SKB 3 Menteri bukanlah akar masalah dari kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah.
Kepada wartawan, Senin (6/9), Prof Utang menuturkan bahwa akar masalahnya justru penerapan SKB 3 Menteri itu yang tidak sempurna. Ia menilai SKB 3 Menteri tidak perlu dicabut.
“SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam,” ujarnya.