MC Kondang di Gresik Tega Bobol Rumah Teman Sendiri
Berita Baru, Gresik – Seorang publik figur yang berprofesi sebagai master of ceremony (MC) di Gresik tega membobol rumah dan mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Yoga Windi Agustian (27), ditangkap jajaran anggota Satreskrim Polsek Manyar setelah membawa kabur perhiasan emas dengan berat berkisar 80 gram dan uang tunai senilai 10 juta.
Dihadapan polisi, ia mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran memenuhi kebutuhan hidup mewah.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku beraksi sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada 3 Juni 2021. Saat itu pelaku mampir ke rumah korban untuk berpura-pura menumpang ke toilet.
Korban yang bernama Akhmad Syaiful Latif (28), warga Jalan Barabai VI no 5 Gresik Kot Baru (GKB), Kecamatan Manyar, saat itu sedang membantu pelaku mempersiapkan dekorasi mobil pengantin tak menaruh curiga sedikitpun saat pelaku masuk ke rumahnya untuk buang air.
“Pelaku dan korban ini sudah berteman lama. Jadi korban tidak curiga kalau pelaku ini berniat mencuri,” kata Iptu Bima Sakti saat jumpa pers di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6).
Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk membuka laci dan mencuri perhiasan milik korban berupa gelang seberat 39,5 gram dan 6,5 gram. Perhiasan yang telah dicuri kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto.
“Hasil curian kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto. Kebetulan pelaku sedang ada acara disana. Hasilnya senilai Rp 24 juta,” ucapnya.
Merasa aksinya aman, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Sabtu (5/6/2021). Kebetulan saat itu korban beserta istri sedang liburan ke luar kota. Karena telah terbiasa ke rumah korban, pelaku tahu letak kunci rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 buah gelang seberat 1,46 gram, 2 buah gelang seberat 4 gram, kalung seberat 2 gram, cincin seberat 2 gram dan uang tunai Rp 10 juta,” ujar Bima Sakti.
Namun berkat CCTV akhirnya korban mengetahui jika yang mengambil perhiasan dan uang miliknya adalah Yoga yang tak lain adalah temannya sendiri. Berbekal rekaman CCTV itulah korban melapor ke polisi.
“Kurang dari seminggu pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Topaz PPS Suci, Kecamatan Manyar Gresik,” pungkas Bima
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.