Masyarakat Adat Desa Labai Tolak Pembabatan Hutan untuk Sawit dan Tambang oleh PT HTI
Berita Baru, Jakarta – Pemuda adat Dusun Kucai di Desa Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menolak keras penggusuran area hutan yang dilakukan oleh perusahaan sawit PT Hutani Taman Industri (HTI) dan pertambangan yang beroperasi di Desa Labai.
“Kami dengan ini menyatakan bahwa kami sepakat menjaga, melindungi, dan memanfaatkan area perhutanan di wilayah Dusun Kucai Desa Labai,” ujar perwakilan pemuda adat dalam pernyataan terbukanya di channel Youtube Teraju Foundation pada Selasa (3/9/2024).
Mereka menegaskan bahwa masyarakat adat Dusun Kucai Desa Labai telah menjaga hutan ulayat adat mereka sejak tahun 1920, jauh sebelum Indonesia merdeka. Komitmen ini menjadi simbol kuat bagi mereka untuk mempertahankan warisan leluhur yang telah diwariskan selama hampir satu abad.
“Kami masyarakat adat Dusun Kucai Desa Labai tetap menjaga hutan ulayat adat kami sejak 1920, sebelum Indonesia merdeka,” lanjutnya.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa tindakan mereka didasarkan pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Kami masyarakat adat Dusun Kucai Desa Labai patuh terhadap Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 dan Pancasila sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka, Merdeka, Merdeka!” tutup mereka.