Masa Pengetatan dan Larangan Mudik, Kasus COVID-19 Bertambah 94.860
Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Addendum SE tersebut tertanggal 21 April 2021 dengan ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam Addendum tersebut Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, bahwa selain masa pelarangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021, juga dilakukan pengetatan 14 hari sebelumnya dan 7 hari setelahnya.
“Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” bunyi SE tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, selama masa pengetatan 15 hari dan masa pelarangan mudik yang sudah berjalan 8 hari, ternyata tidak sepenuhnya dapat mengendalikan penularan COVID-19.
Selama 22 hari masa pengetatan dan pelarangan mudik, yaitu 24 April sampai 13 Mei, terjadi penambahan 94.860 kasus baru.
Pada tanggal 24 April 2021 jumlah kasus di Indonesia sebesar 1.636.792, dan pada tanggal 13 Mei 2021 bertambah menjadi 1.731.652.
Jumlah kasus tersebut diperoleh dari Uji PCR terhadap 791.144 orang atau dari 1.199.542 spesimen.
Penambahan jumlah kasus tersebut setara dengan 11,99 persen dari total orang yang di tes atau Uji PCR.