Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara
Berita Baru, Jakarta – Terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pada Kamis, 7 September.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonis ini adalah tindakan sadis dan kejam yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban, David Ozora, yang dinilai telah merusak masa depannya.
“Perbuatan terdakwa sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya,” ungkap hakim.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan meringankan dalam kasus ini. Sebagai hasilnya, Mario Dandy divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Mario Dandy Satriyo dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 atau dapat diganti dengan pidana tambahan selama 7 tahun.