Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marak Judi Online Lewat E-Wallet: PPATK Ungkap Transaksi Puluhan Miliar Rupiah

Marak Judi Online Lewat E-Wallet: PPATK Ungkap Transaksi Puluhan Miliar Rupiah



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa maraknya judi online yang menggunakan dompet digital (e-wallet) telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Transaksi judi online melalui e-wallet ini diketahui mencapai puluhan juta rupiah hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pelaku judi online umumnya menyetorkan uangnya melalui e-wallet yang kemudian ditampung oleh bandar. Jumlah uang yang dikumpulkan oleh bandar dari para pelaku judi online ini bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Selanjutnya, bandar akan mentransfer uang tersebut kepada atasan atau agen di luar negeri, mengingat mayoritas situs judi online berbasis di luar negeri.

“Natsir mengungkapkan, ‘Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar’,” seperti yang disampaikan oleh Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya FM pada Sabtu (26/8/2023) kemarin.

Meskipun menemukan para agen yang berbasis di luar negeri bukanlah tugas yang mudah, PPATK mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan sejumlah bandar besar judi online yang beroperasi di Indonesia. Namun, sebagian besar dari bandar ini juga memiliki koneksi di luar negeri.

Natsir menjelaskan, “Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana.”

Selain itu, PPATK juga mencatat peningkatan tajam dalam penyebaran uang melalui transaksi judi online. Nilai transaksi judi online pada tahun 2021 mencapai Rp57 triliun dan mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022. Pelaku judi online tidak hanya beragam dari kalangan orang dewasa, namun juga mencakup ibu rumah tangga hingga anak-anak sekolah dasar.

“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” katanya.

Dampak buruk dari judi online tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat merusak kestabilan keluarga. Natsir menegaskan bahwa judi online telah menyebabkan berbagai rumah tangga menghadapi masalah ekonomi yang serius.

“Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online,” paparnya.