Manuver DPR dan Pemerintah Revisi UU Pilkada Dinilai Mengancam Demokrasi Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Pada 21 Agustus 2024, DPR RI bersama pemerintah melakukan langkah kontroversial dengan merevisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat, hanya dua jam. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi ruang demokrasi dan memperkuat dinasti politik Presiden Jokowi, sekaligus menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan sehari sebelumnya terkait ambang batas usia dan syarat pencalonan Kepala Daerah.
Greenpeace Indonesia mengecam keras tindakan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa tindakan DPR RI dan pemerintah ini merupakan ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi Indonesia yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
“Revisi UU Pilkada ini secara terang-terangan mewakili kepentingan politik penguasa dan sepenuhnya mengabaikan partisipasi serta keadaban publik. Jika dibiarkan, praktik-praktik politik berbahaya ini akan berdampak luas dan serius pada kemaslahatan publik, termasuk memperburuk krisis iklim,” ungkap Leonard.
Greenpeace Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, hasil dari proses panjang reformasi dan amandemen konstitusi. Tindakan politik para pembuat undang-undang ini tidak hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Dalam menghadapi situasi ini, Greenpeace Indonesia mengajak seluruh masyarakat dan elemen warga untuk bersuara dan mendesak agar pemerintah menghentikan segala tindakan yang dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang sehat adalah fondasi bagi pengelolaan lingkungan yang baik, dimana kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dijalankan dengan transparansi, memastikan adanya pengawasan publik dan media.
Leonard Simanjuntak menegaskan bahwa “Demokrasi yang sehat memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam kebijakan lingkungan. Oleh karena itu, demokrasi yang telah kita bangun harus terus dijaga dari kepentingan kekuasaan ekonomi dan politik rezim saat ini.”