Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Minta Perusahaan Salurkan THR Paling Lambat 18 April 2023
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan pers selepas rapat terbatas persiapan arus mudik di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3). (Foto: Tangkap Layar)

Pemerintah Minta Perusahaan Salurkan THR Paling Lambat 18 April 2023



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja paling lambat pada 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (25/3).

Menhub Budi menyatakan himbauan pemberian THR dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/3) kemarin.

Dijelaskan Budi, tenggat pemberian imbauan itu juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, yaitu yang mulanya dari 21 hingga 26 April menjadi 19 sampai 25 April.

Menhub menyebut, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Oleh karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023, agar memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi Karya.