Mantan Napi Korupsi Terancam Gagal Ikut Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung usulan larangan mantan narapidana kasus korupsi, untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
“Setuju saja, setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).
Namun Mendagri belum dapat memastikan, apakah larangan tersebut cukup di UU Pilkada atau cukup di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU, apakah yang sekarang masuk di UU, lebih baik cukup di PKPU saja, nanti kita bahas,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menemui Presiden Joko Widodo agar memasukkan larangan pencalonan eks koruptor diatur dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor, dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU,” tambahnya. [Priyo Atmojo]