Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA: Pengelolaan Sampah Harus Didukung Kebijakan Anggaran
Foto: Ilustrasi/Istimewa

FITRA: Pengelolaan Sampah Harus Didukung Kebijakan Anggaran



Berita Baru, Jakarta – Peringatan Hari Bumi se Dunia (Earth Day) 2021 mengusung tema Restore Our Earth (Pulihkan Bumi Kita). Dengan itu, Seknas FITRA mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah turut memulihkan bumi Indonesia dari persoalan sampah.

Misbah Hasan, Sekjen Fitra menyampaikan empat rekomendasi untuk pemerintah. Pertama mendorong lahirnya Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan di seluruh daerah. Kedua menaikkan anggaran program tata kelola sampah minimal 5 persen di APBD.

Ada pun yang ketiga mendorong reformulasi dana transfer ke daerah (TKDD) berbasis kinerja lingkungan. Dan terakhir, mengembangkan inovasi dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutrakhir.

FITRA: Pengelolaan Sampah Harus Didukung Kebijakan Anggaran


“Berdasarkan studi FITRA pada akhir 2020, kebijakan dan komitmen anggaran untuk tatakola sampah secara nasional masih memprihatinkan dan jauh dari harapan,” tulis rilis Fitra, Kamis (22/4).

Menurut Misbah, Fitra mendapati tiga temuan studi. Pertama, rata-rata alokasi anggaran tata kelola sampah di 50 daerah studi hanya mencapai Rp 16,6 miliar atau 0,7% dari total APBD di 50 daerah tersebut.

“Minimnya alokasi anggaran tata kelola persampahan menunjukan sektor ini belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Padahal dampak dari buruknya tata kelola sampah bisa berakibat pada menurunnya derajat kesehatan masyarakat dan bencana ekologi,” terangnya.

FITRA: Pengelolaan Sampah Harus Didukung Kebijakan Anggaran

Kedua, lanjutnya, minimnya regulasi terkait tata kelola sampah di level daerah. Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia –hanya 45% yang sudah memiliki Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan.

“Minimnya regulasi di level daerah menunjukkan bahwa komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah di daerah masih rendah. Padahal, dalam regulasi tersebut Pemda bisa mengatur retribusi sektor persampahan yang dapat meningkatkan pendapatan darerah dan kinerja di sektor tersebut,” ujar Misbah.

FITRA: Pengelolaan Sampah Harus Didukung Kebijakan Anggaran

Ada pun yang ketiga, minimnya infrastruktur modern pendukung pengelola persampahan. Ketersediaan infrastruktur di Indonesia masih kurang memadai, karena jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan dengan jumlah infrastruktur yang ada masih jauh dari ideal.

“Ketersediaan infrastruktur persampahan ini harus dibarengi dengan inovasi dan teknologi mutakhir agar bisa mengurangi jumlah timbunan sampah, jika tidak maka seperti yang terjadi di TPST Bantargebang dimana pada tahun 2021 akan terjadi overload,” ungkap Fitra.

Lebih lanjut, Fitra menegaskan bahwa meningkatkan infrastruktur sampah di Indonesia harus didukung dengan kebijakan anggaran, sehingga kinerja persampahan bisa lebih efektif. Dan Jika merujuk pada rilis KLHK tahun 2019, jumlah timbunan sampah nasional diperkirakan sebanyak 175.000 ton per hari atau dalam setahun bisa mencapai 64 juta ton (jika diasumsikan setiap orang per hari menghasilkan sampah 0,7 kg).

“Selain itu, permasalahan sampah di laut (marine litter) menjadi isu penting dibanyak negara karena pencemaran marine litter terus meningkat setiap tahunnya. Jika permasalahan sampah tidak dikelola dan ditangani serius, maka akan berakibat pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (MKR)