Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi TKI
Reyna Usman (foto: Istimewa)

Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi TKI



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemeriksaan terhadap Reyna dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Senin (4/9/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang mengatakan, “Betul, hari ini yang bersangkutan [Reyna Usman] diperiksa sebagai saksi.”

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Penahanan akan dilakukan saat penyidikan dianggap telah cukup.

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ali Fikri menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan,” jelas Ali.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” tambahnya.