Mahfud Minta Polri Usut Kasus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan agar kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diusut lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena diduga terkait dengan pencucian uang.
“Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya yang dikutip Senin (11/9/2023).
Menurut Mahfud, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera memanggil Bareskrim Polri dan DJBC untuk membahas temuan ini lebih lanjut.
“Ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” jelasnya.
Ketua Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, juga menyampaikan bahwa ada dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk masalah pertambangan liar. Temuan ini muncul setelah DJBC melakukan penelusuran kasus impor emas.
“Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” ucap Sugeng.
Sebelumnya, Mahfud MD telah mengungkapkan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di DJBC telah memasuki tahap penyidikan. Dalam tahap ini, Mahfud yakin Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti serta tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” ungkap Mahfud MD.
Dengan rekomendasi Mahfud MD, penyelidikan kasus ini diharapkan akan semakin jelas, dan pihak berwenang dapat mengungkap seluruh fakta terkait dengan kasus impor emas ini.