Mahfud MD Yakin Muhaimin Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Bukan Politisasi Hukum
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD meyakini langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi bukan politisasi hukum.
Diketahui, KPK hari ini memanggil Muhaimin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Namun, Muhaimin tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang menghadiri pembukaan acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Kalimantan Selatan. Acara tersebut disebut sudah terjadwal sejak lama.
Mahfud awalnya menyebut banyak pihak yang bertanya kepada dirinya apakah pemanggilan Ketum yang akrab disapa Gus Muhaimin itu merupakan politisasi hukum.
Sebagai Menko yang membidangi masalah hukum, Ia menilai pemanggilan Gus Muhaimin sebagai saksi bukan politisasi.
“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9).
Tak hanya itu, Mahfud meyakini KPK hanya ingin meminta keterangan dari Gus Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Mahfud lalu mencontohkan bahwa dirinya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi. “Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT,” katanya.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambung Mahfud.
Dia menyebut Gus Muhaimin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya saat itu. Dia mengatakan keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan sistem proteksi TKI tidak bisa digunakan.
Pemanggilan Muhaimin sebagai saksi dalam perkara ini menjadi sorotan karena sehari setelah PKB dan NasDem mendeklarasikan pasangan Capres-Cawapres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.