Mahfud MD: Tak Menutup Kemungkinan Legislatif Review UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Mahfud menjelaskan soal kesalahan serta langkah-langkah penyelesaian secara konstitusi terkait UU yang baru disahkan oleh presiden. Menurutnya, ada dua kesalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama.
“Ada kesalahan yang sifatnya klerikal, ada yang sifatnya substansial. Yang sifatnya klerikal nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diserahkan ke MK kalau cuma yang klerikal. ” kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis (6/11).
Jika ada kesalahan substansial, Mahfud mempersilakan untuk menempuh gugatan ke MK. Apabila MK memutuskan adanya kesalahan, kata Mahfud, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk legislative review perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu.
Selanjutnya pemerintah akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral. Mahfud menyebut tim kerja ini bukan dari pemerintah melainkan dari akademisi serta tokoh masyarakat.
Tim kerja ini bertujuan untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul agar proses perbaikan baik judicial review, legislative review, sekaligus penuangan di dalam peraturan-peraturan penurunan itu semuanya bisa terakomodasi.
“Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” ujar Mahfud.