Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO!
Menko Polhukam Mahfud MD saat saat berbincang dengan jurnalis usai memimpin pertemuan ke-26 Asean Political and Security Council (APSC), di Media Center KTT ASEAN Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO!



Berita Baru, Labuan Bajo – Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada restorative justice bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO.

Hal itu juga ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo, pekan ini.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud MD usai pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, Selasa (9/5).

Dalam kesempatan pertemuan internasional ini, Mahfud menyampaikan, negara-negara anggota ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang.

“Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerjasamanya bagaimana,” jelasnya.

“Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” sambungnya.

Pemerintah pun, kata Mahfud, sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. 

Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.

Mahfud menambahkan prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters di antaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi.

Sebagai informasi, saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. 

Para korban TPPO ini dibawa ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.