Mahfud MD Sebut Penembakan Laskar FPI Tindakan Unlawful Killing
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan laporan hasil investigasi Komnas HAM, yang diterimanya terkait tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab di Tol Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Mahfud mengatakan, berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah terjadi unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap 4 orang anggota laskar FPI. Lebih lanjut, laporan tersebut akan diungkap di pengadilan.
“Bahwa sudah terjadi unlawfull killing di mobil yang dibawa oleh tentara itu, nanti diungkap di pengadilan mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (14/1).
Selain itu, Mahfud menyebut, bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang jelas dilarang oleh undang-undang.
Bahkan, kata Mahfud, kalau dari laporan Komnas HAM tersebut seumpama aparat tidak diprovokasi, tidak akan terjadi peristiwa itu.
“Karena Habib Rizieq-nya sudah jauh, tapi ada komando tunggu saja disitu bawa puter-puter saja, pepet, tabrak dan sebagainya, ada di sini komando dengan suara rekamannya,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut, pemerintah tidak akan menutup-nutupi peristiwa ini dan akan diteruskan ke Kepolisian.
“Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi,” ucap Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah membuat tim khusus untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berat atas peristiwa tewasnya 6 laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab.
Komnas HAM secara langsung memberikan hasil dari investigasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini.