Mahfud MD Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset jadi Undang-Undang
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa selama ini penegak hukum kesulitan untuk mengeksekusi penyitaan aset dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Oleh sebab itu, Mahfud MD mendorong agar DPR RI dapat dengan segera menggoalkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Undang Undang Perampasan Aset tolong didukung sehingga kami bisa ngambil [hak tagih aset] begini-begini, Pak. Tolong Pembatasan Uang Kartal juga didukung,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung sikap anggota DPR beberapa waktu lalu yang meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Menurut Mahfud, pengajuan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin. Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama. Padahal isunya sudah disetujui oleh DPR yang dulu,” ujarnya.
Ketua Komite TPPU itu memyakini, dengan disahkannya dua RUU itu akan membuat langkah pemerintah lebih mudah dalam agenda pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Tanah Air.
“Maka itu, awal kami dulu masuk ke sini mohon ini UU Perampasan Aset dan UU Belanja Uang Tunai bisa. Mungkin memang akam menyulitkan dan tidak selalu sempurna, tetapi bisa ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu,” tegasnya.