Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa Mendapat Bantuan Pulsa Rp150 Ribu Tiap Bulan
Foto: Jawa Pos

Mahasiswa Mendapat Bantuan Pulsa Rp150 Ribu Tiap Bulan



Berita Baru, Jakarta — Mahasiswa yang melakukan kegiatan belajar secara online diberikan bantuan pulsa maksimal Rp150 ribu tiap bulannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menerangkan bahwa KMK itu pada dasarnya merupakan bantuan pulsa untuk PNS. Tetapi, tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan mendapat bantuan pulsa juga.

Sebab, sumber dana bagi program tersebut berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L). Subsidi ini hanya diperuntukkan untuk perguruan tinggi negeri (PTN) saja.

“Untuk skema ini iya (PTN), misalnya UGM, UI, STAN, IPDN. Mahasiswa aktif ya. Dalam hal K/L terkait masih punya anggaran dan bisa direalokasi, itu diatur dan diberi ruang di situ (untuk bantuan pulsa),” terangnya, Senin (7/9).

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan program bantuan kuota gratisnya. Jadi, ia meyakini bahwa tidak akan ada yang tumpang tindih.

“Nggak tumpang tindih karena nanti kan akan ada cross check, ketika kuasa pengguna anggaran itu mengajukan, pasti kan dikonfirmasi dulu apakah mahasiswa dari PTN itu sudah mendapat atau belum dari Kemendikbud. Misalnya yang udah dapet dari Kemendikbud ngga boleh dapet lagi. Jadi salah satu aja,” lanjutnya.

Mengenai kriteria mahasiswa yang mendapatkan bantuan, nantinya pihak universitas yang akan mengaturnya. Begitu juga dengan pencairan dana.

“Nanti diserahkan kepada lembaga terkait, jadi kalau UGM, UI, STAN, IPDN, sepanjang mahasiswa mereka belum mendapat bantuan Kemendikbud. Itu di kuasa pengguna anggaran (KPA), masing-masing K/L yang menentukannya, kita hanya membuat kerangka aturan.”

“KPA masing-masing yang mengatur siapa yang mendapat, berapa, caranya bagaimana, yang tau pembagiannya itu badan pengelolanya (universitas). Mereka diberikan guidance (panduan) aja, silahkan diusulkan, sepanjang anggaran masih ada, tapi akuntabel dan transparan,” imbuhnya.

Selain itu, anggarannya pun tentatif, sesuai dengan kemampuan anggaran K/L yang tersisa untuk direalokasi.

“Itu tergantung kementerian, kalau kementerian ngga punya duit, dia ngga bisa anggarin, kalau punya sisa itu boleh dianggarkan, tapi anggarannya ngikutin KMK 394. Bisa beda-beda nanti alokasinya karena tergantung kemampuan masing-masing K/L,” tutupnya.